Tuesday, April 29, 2014
Fatwa Tanpa Sanad adalah Bathil
Ulama yang sholeh dari keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Habib Munzir Al Musawa menyampaikan bahwa fatwa tanpa sanad adalah bathil
***** awal kutipan *****
Mengenai ulama Jarh wa ta’dil, jarh disini bukan pencaci, tapi melihat apakah orang itu ‘adil (kuat riwayat) atau majruh (lemah riwayat), disebut majruh karena ia mungkin pernah berdusta, atau pernah kena penyakit lupa, maka ia majruh (terluka=maksudnya ada aib pada riwayatnya). bukan pencaci.
Ulama yang sholeh dari keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Habib Munzir Al Musawa menyampaikan bahwa fatwa tanpa sanad adalah bathil
***** awal kutipan *****
Mengenai ulama Jarh wa ta’dil, jarh disini bukan pencaci, tapi melihat apakah orang itu ‘adil (kuat riwayat) atau majruh (lemah riwayat), disebut majruh karena ia mungkin pernah berdusta, atau pernah kena penyakit lupa, maka ia majruh (terluka=maksudnya ada aib pada riwayatnya). bukan pencaci.